Update Nilai Kurs Pajak Terbaru Bagi Transaksi Bisnis Anda!

Diposting pada

Kurs Pajak adalah nilai kurs atau mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah nilai Kurs Pajak terbaru minggu ini yang bisa dilihat di blog Mekari Jurnal.

Transaksi perpajakan tersebut secara khusus adalah pelunasan Bea Masuk (Impor), Bea Keluar (Ekspor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Utamanya, Kurs Pajak digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional.

Yang di mana terdapat perbedaan kurs dari berbagai negara dan nilai Kurs Pajak akan mengonversi nilai tersebut ke mata uang rupiah.

Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan Kurs Pajak untuk kepentingan pelaporan pajak mereka. Dan Kurs Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 Minggu sekali.

Jadi, Kurs Pajak minggu ini akan selalu berubah-berubah tergantung khususnya perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama.

Table of Contents

Jenis Transaksi yang Memiliki Hubungan dengan Kurs Pajak

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis transaksi perpajakan yang sudah disebutkan sebelumnya

Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan yang diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah terhadap berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia.

Tarif Bea Masuk diatur langsung oleh KMK dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Umumnya, tarif flat untuk Bea Masuk adalah 7,5%.

Tarif Bea Masuk ini nantinya harus dikalikan oleh Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPMB tersebut adalah:

Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight)

Jadi, perhitungan Bea Masuknya adalah:

NDPMB (yang sudah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku) x Tarif Bea Masuk

Sebagai catatan, kesemua komponen NDPBM harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku.

Sebagai tambahan, perusahaan atau bisnis yang melakukan impor barang tidak sampai dalam perhitungan Bea Masuk saja.

Barang impor tersebut juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan PPnBM.

Khusus Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak.

Sedangkan PPnBM memiliki definisi yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan pada Objek Pajak dan tarifnya.

Yang di mana Objek Pajak dari PPnBM cenderung berupa barang-barang mewah.

Jenis pembayaran kurs pajak ini wajib disetor dan dilaporkan tiap akhir bulan kepada negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan adalah 10%. Namun nilai tarif tersebut bisa saja berubah senilai minimal 5% dan maksimal 15% sesuai term dan kondisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Sedangkan untuk tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang yang juga diatur oleh PP.

Pada dasarnya, formulasi untuk menghitung PPN atau PPnBM adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan tarif yang berlaku. Namun khusus perhitungan PPN atau PPnBM dalam rangka impor barang adalah:

NDPM + Bea Masuk + 10%

Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah 0% atau dengan kata lain tidak dikenakan sama sekali.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada Subjek Pajak yang berupa perorangan atau badan yang atas penghasilan yang didapat.

Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor PPh atas Objek Pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, formulasi PPh-nya adalah:

NDPM + Bea Masuk + 7,5%

Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan yang dibebankan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Pabean.

Biasanya, Bea Keluar dikenakan pada jenis barang yang berupa Sumber Daya Alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara.

Dan barang yang dikenakan Bea Keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. Secara umum, formulasi perhitungan Bea Keluar adalah:

Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak

Kurs Pajak Terbaru Hari / Minggu / Tahun Ini

Kurs pajak terbaru hari / minggu / tahun ini memiliki tanggal berlaku: 22 Juni 2022 – 28 Juni 2022.

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.744,00238,00
2Dolar Australia (AUD)10.254,19-124,42
3Dolar Kanada (CAD)11.389,99-95,43
4Kroner Denmark (DKK)2.073,62-3,02
5Dolar Hongkong (HKD)1.878,1529,77
6Ringgit Malaysia (MYR)3.342,0843,67
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.269,93-68,07
8Kroner Norwegia (NOK)1.479,30-42,66
9Poundsterling Inggris (GBP)17.958,40-164,36
10Kurs Pajak Dolar Singapura (SGD)10.608,7693,03
11Kroner Swedia (SEK)1.448,55-20,96
12Franc Swiss (CHF)14.952,84122,36
13Yen Jepang (JPY)10.986,65121,02
14Kyat Myanmar (MMK)7,950,12
15Rupee India (INR)188,892,29
16Dinar Kuwait (KWD)48.000,85661,52
17Rupee Pakistan (PKR)71,26-0,81
18Peso Philipina (PHP)275,871,87
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.929,1962,53
20Rupee Sri Lanka (LKR)40,820,63
21Bath Thailand (THB)421,320,96
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.607,2661,26
23Euro Euro (EUR)15.426,40-22,14
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.193,9526,44
25Won Korea (KRW)11,45-0,02