Transaksi Kripto Tembus Rp859,4 T pada 2021

Diposting pada

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto tembus Rp859,4 triliun sepanjang 2021.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan realisasi itu naik signifikan 1.224 persen dibandingkan posisi 2020 yang hanya Rp64,9 triliun. Jumlah investor tercatat sebanyak 14,6 juta.

“Demografi investor aset kripto juga menunjukkan informasi yang cukup menarik. Pria mendominasi 79 persen dan perempuan 21 persen,” ungkap Jerry dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (20/7).

“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen, dan pelajar 18 persen,” kata Jerry.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah melakukan pengawasan ketat demi meminimalisir risiko dari investasi kripto di dalam negeri secara off site dan on site.

“Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti,” papar Jerry.

Ia mengatakan aturan investasi kripto tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aturan itu untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di RI.

“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset, bukan alat pembayaran,” ujar Jerry.

Aset kripto, sambung Jerry, tidak diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, aturan main kripto hanya dibuat oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi,” jelas Jerry.

Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mengembangkan ekosistem kripto di dalam negeri.

“Lalu pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar,” tutup Jerry.