Tidak divonis hukuman mati, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Diposting pada

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati. Jaksa menyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati.” sambung jaksa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena sudah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy karena telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram dan mendapat keuntungan atas penjualan nya tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

Hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ialah tidak mengakui kesalahan nya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi dan penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. Pada sidang sebelum nya, kuasa hukum Teddy yaitu hotman paris mengajukan pembelaan dan hari ini di putuskan bahwa Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hotman menyatakan tidak ada alasan hakim memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman mengatakan kliennya sudah mendapat puluhan perhargaan selama menjabat di kepolisian dan menunjukan bahwa dia adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.