TERLANJUR MEMINJAM KEPADA RENTENIR? INI DIA HAL-HAL YANG DAPAT KAMU LAKUKAN!

Diposting pada

Kebutuhan ada kalanya datang secara tidak terduga sehingga kita membutuhkan dana yang cepat untuk memenuhinya, misalnya saja kebutuhan dana untuk tindakan operasi kesehatan yang mencesak, biaya perbaikan kendaraan karena mengalami kecelakaan, biaya perbaikan rumah yang terkena bencana gempa bumi dan lain-lain. Ketika dihadapkan pada kondisi tersebut, pastinya yang terlintas di benak Sobat Sikapi adalah mendapatkan pinjaman dana yang mudah dan cepat. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya. Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga. Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, jika Sobat Sikapi tidak ingin mengalami masalah tersebut, jangan sekali-kali terlintas dalam pikiran untuk mencoba meminjam kepada rentenir. Namun, jika Sobat terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips yang dapat Sobat Sikapi lakukan untuk menghadapi rentenir:

1.    Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka Sobat Sikapi dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut. Sobat Sikapi dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir. Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka Sobat Sikapi akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

2.    Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi. Jika Sobat Sikapi merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir. Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan Sobat Sikapi dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

3.    Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat sobat sikapi lakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman. Jika sebelumnya Sobat Sikapi belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka Sobat dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan. Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan Sobat Sikapi dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

4.    Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang

Apabila Sobat Sikapi merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, Sobat dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang. Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman. Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, Sobat Sikapi tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat Sobat Sikapi lakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir. Jika tidak ingin terlibat masalah dengan rentenir, Sobat Sikapi bisa melakukan cara lain untuk mendapatkan dana atau pinjaman yaitu dengan meminjam kepada bank ataupun dengan menggadaikan barang ke pergadaian. Dengan meminjam kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK, Sobat tidak perlu khawatir terhadap pemberingan bunga yang besar dan tidak masuk akal, serta penagihan pinjaman secara sewenang-wenang.