Terjadi saat Menarik Dana Lebih Besar dari Saldo, Ini Pengertian Overdraft dan Faktor Terjadinya

Diposting pada

Ada banyak sekali istilah keuangan yang mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat, padahal istilah tersebut penting untuk dipahami. Tidak hanya bagi orang-orang yang berprofesi di dunia akuntansi atau berkecimpung di industri tersebut, tetapi juga istilah keuangan sebaiknya dipahami oleh orang awam sekalipun. 

Salah satu contohnya adalah cerukan atau overdraft. Overdraft adalah istilah yang perlu dipahami oleh pebisnis maupun kamu yang sering berhubungan dengan aktivitas keuangan atau akuntansi. Hal ini dikarenakan istilah ini memiliki cara kerja dan kegunaan yang tidak boleh dipandang sebelah mata. 

Lalu, apa yang sebenarnya dimaksud dengan overdraft atau cerukan ini? Juga, apa saja faktor terjadinya hal tersebut, serta pelaporan akuntansi perusahaan dalam menggunakan dana overdraft ini? Nah, agar lebih memahami tentang apa itu overdraft, simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Pengertian Overdraft atau Cerukan

Pengertian Overdraft

Di dunia keuangan, istilah overdraft bisa dikenal pula dengan sebutan cerukan. Overdraft adalah sebuah istilah yang menyatakan kondisi atau status rekening yang nilainya negatif atau kurang dari nol. Kondisi tersebut biasanya terjadi akibat adanya penarikan uang atau dana lebih besar ketimbang saldo pada rekening.

Situasi seperti ini sering kali terjadi pada jenis akun berupa giro. Dengan begitu, kelebihan atau selisih nominal dana tersebut akan secara otomatis menjadi utang dan harus dilunasi oleh pihak yang bersangkutan. 

Jika pihak nasabah telah berada dalam situasi memiliki utang, artinya nominal tersebut akan menjadi ekspansi kredit. Lantas, hal apa saja yang menyebabkan nasabah mampu mengambil dana melebihi saldo yang tersimpan pada rekeningnya? 

Bagi kamu yang terbiasa memakai rekening tabungan, tentu merasa bingung tentang kemungkinan terjadinya hal tersebut. Pasalnya, pada akun rekening tabungan, pemiliknya tidak akan bisa melakukan penarikan dana melebihi saldo yang tersedia hingga nilainya menjadi negatif. 

Namun, hal tersebut masih mungkin terjadi pada pemilik rekening jenis giro. Sebagai contoh, pemilik akun tersebut membuat cek di mana jumlah nominalnya melebihi saldo yang tersimpan pada rekening. Karena itu, saldo yang terdapat pada rekening akan menjadi negatif dan secara tidak langsung menjadi beban utang. 

Pada dasarnya, pihak bank tak diwajibkan atau secara sengaja menyediakan fitur overdraft atau cerukan ini kepada nasabahnya. Hanya saja, tak sedikit bank yang membuat pengecualian terhadap nasabah yang dirasa memiliki hubungan yang baik. Dengan alasan tersebut, pihak nasabah dipercaya untuk mendapatkan fasilitas cerukan ini dan mampu menarik dana maupun membuat cek dengan nominal melebihi saldo yang tersimpan pada rekening tanpa perlu khawatir aktivitas penarikan tersebut akan ditolak.

Apakah Layanan Ini Terbuka untuk Semua Nasabah?

Overdraft

Tak sedikit dari kamu mungkin menganggap bahwa overdraft ini sebagai sesuatu hal yang menguntungkan. Alasannya karena nasabah bisa berutang dengan lebih mudah pada bank, tanpa harus secara langsung mengajukan kredit.

Hanya saja, cara kerja dari cerukan ini tidak sesimpel itu. Pihak bank juga pasti tidak ingin merasa dirugikan dengan memberikan fitur ini kepada setiap nasabah begitu mudahnya. Pasalnya, pemberian pinjaman tetap saja memiliki risiko untuk tak bisa dikembalikan oleh nasabahnya dan berakhir dengan kehilangan uang oleh pihak bank. 

Oleh sebab itu, overdraft ini merupakan fitur yang secara khusus diberikan kepada nasabah-nasabah tertentu saja. Biasanya, nasabah khusus ini mampu menjalin hubungan yang baik dengan bank dan dipercaya untuk selalu mampu melunasi dana yang dipinjam melalui cerukan. Dengan begitu, mereka pun tidak akan khawatir pemberian cek akan ditolak ataupun harus membayar denda saat melakukan cerukan tersebut. 

Saat diberikan fasilitas ini, nantinya nasabah mampu lebih leluasa dalam menarik dana, bahkan saat saldo rekeningnya telah menyentuh nominal nol sekalipun. Maka, tidak mengherankan jika overdraft ini menjadi fasilitas yang amat diminati para pebisnis karena membuatnya lebih mudah mencairkan dana kapan pun dibutuhkan. 

Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Overdraft

Penyebab Overdraft

Secara umum, overdraft sering kali terjadi karena pemilik akun rekening melakukan penarikan dana melebihi saldo yang dimiliki. Namun, ternyata ada beragam faktor atau aktivitas lain yang menyebabkan nasabah melakukan cerukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 4 faktor terjadinya cerukan atau overdraft keuangan. 

1. Mengambil Pinjaman dengan Sengaja

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cerukan atau overdraft dapat terjadi saat pihak nasabah dengan sengaja melakukan penarikan dana atau membuat cek melebihi saldo yang tersimpan pada rekeningnya. Hal ini secara otomatis membuat penarikan tersebut menjadi utang atau pinjaman.

Hal inilah yang membuat nasabah dengan sengaja melakukan cerukan, yaitu agar dapat memperoleh kredit dari pihak perbankan tanpa perlu repot mengajukan. Tentunya, aktivitas tersebut akan secara otomatis menambahkan nominal setoran yang harus dibayarkan oleh nasabah berikutnya. 

2. Kesalahan Pihak Bank

Walaupun aktivitas perbankan saat ini sedikit banyak telah tersentuh oleh bantuan teknologi, pelibatan manusia tetap tidak bisa dihindarkan. Karena itu, risiko human error atau kesalahan dari pihak pegawai bank ketika melayani pencairan uang yang diajukan oleh nasabah tidak bisa sepenuhnya dihilangkan. 

Dari sekian banyak risiko kesalahan tersebut, cerukan merupakan salah satu di antaranya. Bisa saja pihak petugas bank menuliskan nominal lebih besar ketimbang yang seharusnya, hingga jauh melebihi saldo yang tersimpan pada rekening nasabah. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab overdraft.

3. Adanya Biaya Bank

Kepemilikan akun rekening di sebuah bank bisa saja menyebabkan konsekuensi dengan berbagai bentuk biaya. Jenis biaya yang dibebankan pun bervariasi, mulai dari biaya administrasi, biaya transfer, penarikan, sampai biaya bulanan. Bahkan, sebagian bank juga menerapkan biaya tak terduga yang harus ditanggung oleh pihak nasabah.

Nah, ketika terdapat penerapan beban biaya yang tak terduga tersebut, saat nilai saldo pada rekening tak mencukupi, overdraft keuangan bisa saja terjadi. Karena itu, pembebanan biaya bank ini menjadi satu di antara beragam faktor terjadinya cerukan atau overdraft. 

4. Menjadi Korban Tindakan Kriminal

Faktor yang terakhir penyebab terjadinya overdraft adalah menjadi korban tindakan kriminal. Banyak orang memahami jika rekening bank dan kartu ATM merupakan target yang sering kali diincar oleh para pelaku tindakan kriminal. Modus yang dilakukan pun sangat beragam, mulai dari pemalsuan cek, phishing, skimming, peretasan akun, penipuan akun kredit, serta lain sebagainya.

Pada dasarnya, oknum yang melakukan aksi kriminalitas tersebut akan mengambil apa pun yang tersimpan pada rekening. Jadi, jika memang memungkinkan untuk melakukan overdraft, oknum akan mengambil dana melebihi saldo yang tersimpan pada rekening yang telah diretasnya tersebut. Itulah mengapa hal ini bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya cerukan dan menimbulkan kerugian yang dialami oleh korban tindakan kriminal ini menjadi jauh lebih besar. 

Pelaporan Overdraft pada Akuntansi

Overdraft

Pada pembukuan perusahaan, cerukan atau overdraft akan dimasukkan pada akun kewajiban lancar. Di samping itu, karena secara otomatis menjadi utang, overdraft juga harus ditambahkan pada jumlah utang.

Ketika cerukan berupa material, pencatatannya perlu dipisahkan dengan bagian depan dari neraca keuangan bisnis. Pilihan lainnya adalah tetap dimasukkan pada catatan yang berkaitan dengan hal tersebut. 

Dengan ketentuan tersebut, sebanyak apa pun cerukan terjadi, akun kas tidak akan mengalami off set. Dengan kata lain, meskipun cerukan menyebabkan saldo pada kas negatif, pada akuntansi, akun kas tak akan ditulis menjadi minus atau negatif. 

Namun, lain halnya ketika cerukan terjadi pada salah satu akun rekening, sedangkan masih terdapat saldo kas dalam rekening lainnya. Jika hal tersebut terjadi, pencatatannya tetap bisa dilakukan menggunakan kas. Dengan begitu, akun kas akan tetap mengalami off set.