Lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang aktivitas sehari-harinya menlayani jasa di bidang keuangan, yaitu sebagai perantara (intermediasi) dari pihak yang mempunyai dana (surplus) kepada pihak yang defisit dana baik sektor rumah tangga, pemerintah ,maupun swasta. “Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatan utamanya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dana, penyalur dana kepada masyarakat dan terutama guna membiayai investasi perusahaan. Namun tidak berarti hanya membatasi pada investasi perusahaan saja. Pada […]