Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dan hukum ketatanegaraan dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, menyebutkan sejumlah opsi yang berpotensi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hukum terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Salah satu pilihannya adalah mempertahankan usia yang disyaratkan yakni 40 tahun, namun juga pernah menjabat sebagai kepala daerah