Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

Diposting pada

Saat memiliki sebuah perusahaan atau badan usaha tentu memiliki sebuah harapan agar perusahaan yang kamu miliki mendapatkan keuntungan dan laba yang besar.

Jika sebuah perusahaan memiliki pendapatan yang cukup menjanjikan, mereka wajib membayar Pajak Penghasilan Badan yang didapatkan kepada pemerintah dengan jumlah tertentu secara online dengan menggunakan aplikasi pajak online atau dengan cara offline.

Hal ini juga adalah sebuah kewajiban setiap warga negara.

Karenanya untuk kamu yang memiliki sebuah usaha, kamu wajib tahu nih apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta jenis dan cara perhitungannya.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pajak penghasilan badan atau yang biasa disebut PPhB merupakan pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan usaha, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

PPhB ini akan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterimanya selama satu tahun pajak.

Namun, selain perseorangan, pajak juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Subjek maupun objek yang termasuk dalam pajak penghasilan badan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Merupakan setiap badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak yang akan disetor ke kas negara, baik itu untuk periode bulanan ataupun tahunan.

Jenis badan usaha apa saja yang dikenakan sebagai subjek pajak?

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • dll.

Namun, tidak semua beberapa pihak yang dikecualikan alias tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti:

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Tidak menjalankan sebuah kegiatan  dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
  • Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
    • Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang.
    • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD.
    • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima oleh bahan usaha tersebut.

Objek utama yang menjadi target pajak penghasilan badan adalah penghasilan dari badan tersebut. Setiap tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak penghasilan badan.

Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yaitu:

  1. Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan. Termasuk juga di dalamnya adalah zakat dan bentuk sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah yang ada.
  2. Dana Hibah Perusahaan. Dana hibah yang diberikan perusahaan juga termasuk ke dalam objek pajak penghasilan badan. Harta hibah yang ketentuannya telah diatur oleh pemerintah wajib menaati peraturan pajak penghasilan badan.
  3. Warisan. Warisan juga salah satu objek pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
  4. Penggantian atau Imbalan. Yang dimaksud dengan penggantian atau imbalan di sini adalah yang berhubungan dengan pekerjaan. Baik dalam bentuk natura ataupun dalam bentuk kenikmatan yang digunakan oleh wajib pajak tersebut.
  5. Setoran Tunai. Harta dalam bentuk setoran tunai yang diterima oleh perusahaan dan dipergunakan sebagai pengganti modal atau pengganti saham juga menjadi objek pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah.
  6. Penghasilan Lainnya. Penghasilan lain yang juga tertera dalam peraturan undang-undang pajak penghasilan.

Macam-Macam Jenis Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan Sesuai dengan Pasal yang Berlaku

Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau Wajib Pajak Badan yaitu adalah:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21, mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan harus dibayarkan setiap bulannya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22, mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23, mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.
  • Pajak Penghasilan Pasal 25,  mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 26, mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Pajak Penghasilan Pasal 29,  mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 15,  mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, obligasi, simpanan, dll.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Pasal 15

Pajak ini merupakan sebuah laporan pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.

Dimana saat memiliki badan usaha, kamu menjadi wajib pajak penghasilan badan yang berprofesi sebagai pengusaha.

Karena, ada sejumlah pajak yang perlu dibayarkan.

Jenis pajak ini juga wajib dibayarkan sesuai dengan yang tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Wajib pajak yang dikenakan PPh Badan pasal 15 seperti:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional.
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri.
  • Perusahaan asuransi luar negeri.
  • Perusahaan pengeboran minyak dan gas.
  • Perusahaan dagang asing.
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, Transfer).

Pasal 21

Pajak penghasilan ini adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun.

Hal ini sesuai dengan PPh Badan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau karyawan yang dibayarkan setiap bulannya.

Sebuah perusahaan mengelola pemungutan pajaknya dengan cara memotong langsung penghasilan para karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank.

Hal ini membuat para pekerja tidak lagi perlu membayarkan sendiri jenis pajak ini.

Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 ini adalah pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Pihak pemungut tersebut diantaranya seperti:

  • Bendahara pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik itu badan usaha pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor.
  • Wajib pajak badan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.

Pasal 23

Pajak penghasilan badan pasal 23 ini adalah suatu pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak.

Dimana saat transaksi dilakukan meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah/penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.

Karena itu tarif 15% dari jumlah bruto ini terdiri dari:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
  • Imbalan lainnya yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

Pasal 25

Terakhir ada Pajak penghasilan pasal 25.

Pajak ini merupakan angsuran pajak yang dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri tidak dapat dikreditkan wajib pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan 

Pada umumnya, perhitungan tarif pajak penghasilan badan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Jumlah ini telah diatur dalam peraturan pajak sehingga setiap badan usaha wajib mematuhi dan dengan cermat menghitung pajak yang harus dibayarkan agar menjadi badan usaha yang patuh terhadap peraturan wajib pajak badan usaha.

Untuk menghitung PPh Badan ini memiliki beberapa cara, karena itu kamu perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan agar dapat mengelola pajak secara benar:

PT Sentosa Raya Buana mendapatkan penghasilan kotor senilai Rp2 miliar, maka besaran pajak penghasilan dari PT Sentosa Raya Buana yaitu:

50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta

Namun selama periode tahun 2019, PT Sentosa Raya Buana telah menyetorkan pajak penghasilan karyawan ke kas negara senilai Rp100 juta dan pajak PPh pasal 23 senilai Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutan PT. Sentosa Raya Buana yaitu:

Rp625 juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta

Rp325 juta merupakan angka bisa dicicil oleh PT. Sentosa Raya Buana ke kas negara atas penghasilan badan usaha di tahun 2019.

Karenanya, jumlah di atas adalah sisa pajak yang harus dibayarkan PT. Sentosa Raya Buana di tahun 2019.

Pajak tersebut dapat dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

NoKeteranganJumlah
1Penghasilan Kotor2.000.000.000
2Kredit Pajak PPh 21100.000.000
3Kredit Pajak PPh 23200.000.000
4Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2 Miliar)625.000.000
5Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3))325.000.000