Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS

Diposting pada

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka khasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), pengeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi BTS.

Kasus Korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Penyidik Kejagung keluar dari kantor Kominfo sekitar pukul 15.04 WIB. Mereka tampak membawa dua boks kontainer yang tampak berisi dokumen.

Sebanyak 4 boks juga di kerahkan untuk menggeledah rumah Johnny G Plate, Pengangkutan empat boks dari dalam rumah dinas dijaga ketat aparat keamanan. Terlihat anggota TNI-Polri ikut megawasi penggeledahan rumah dinas johnny.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugiaan keuangan negara tersebut diserahkan Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kementerian Kominfo menyatakan akan tetap menjalankan pelayanan dan tugas usai Plate menjadi tersangka. Kominfo juga akan menaati proses hukum yang berjalan.