KPK geledah rumah mewah yang diduga milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terlibat kasus korupsi

Diposting pada

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menerima gratifikasi miliaran rupiah. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.

Setelah perkara Andhi naik ke tahap penyidik, KPK mencegah Andhi berpergiaan ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Kekayaan Andhi menjadi sorotan publik lantaran memiliki banyak rumah mewah yang salah satunya ada di batam.

Rumah mewah yang berada di komplek perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam, kini tengah digeledah KPK. Tim penyelidik menemukan bukti eletronik dan di tempatg terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil itu ditemukan saat di sebuah ruko tertutup. Menurut Ali, mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah mewah. Hal itu diketahui saat tim penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.