Investasi Halal di Bulan Ramadhan, Simak Prinsip Hingga Keunggulan Reksadana Syariah

Diposting pada

Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan rahmat dan berkah, momen ini kerap digunakan untuk mengumpulkan pahala yang sebanyak-banyaknya. Umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sekaligus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan saat siang hari. Di bulan ini pula, umat juga diharapkan untuk lebih mengutamakan soal urusan akhirat. 

Namun bukan berarti urusan dunia ditinggalkan sepenuhnya, kita pun juga tetap diharuskan untuk mementingkan karena juga disyariatkan dalam Al-Qur’an. Salah satunya kegiatan duniawi adalah dengan investasi untuk mengatur dan mencapai tujuan finansial.  

Akan tetapi, agar investasi yang dijalankan tetap sesuai dengan syariat, reksadana syariah bisa jadi opsi pilihan yang cerdas. Memangnya apa sih Reksadana Syariah itu dan seperti apa hukumnya, halal atau haram? Agar lebih paham, yuk simak ulasan berikut selengkapnya.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Sekilas Tentang Reksadana Syariah


Reksadana Syariah

Sebagai informasi, reksadana syariah merupakan sekumpulan dana yang diperoleh dari investor atau pemilik modal yang kemudian dikelola oleh seorang manajer investasi dengan menjalankan prinsip-prinsip sesuai syariah. Kemudian, dana dari investor tersebut oleh manajer bagian investasi tadi diinvestasikan ke sejumlah aset. Seperti misalnya obligasi (surat utang), deposito, maupun saham sesuai dengan syariat.

Reksadana syariah sendiri sudah memiliki label halal yang diperoleh dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal tersebut tertuang di dalam sebuah fatwa resmi No.20/DSN-MUI/IV/2001 yang berisi mengenai pedoman tentang pelaksanaan investasi khususnya reksadana syariah.

Bagaimana Reksadana Syariah Bisa Halal?

Pada prinsipnya, hukum muamalah atau jual beli diperbolehkan, selama tidak terdapat pertentangan dengan syariah. Di dalam fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI disebutkan jika pelaksanaan reksadana syariah menggunakan akad mudharabah dan wakalah yang sesuai syariat Islam.

Yang dimaksud dengan Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari suatu pihak atau seseorang kepada pihak atau orang lain dalam perkara-perkara yang dapat diwakilkan. Akad disini merupakan kesepakatan yang terjadi antara masyarakat atau investor (pemilik modal) dengan seorang manajer investasi. Dimana manajer tersebut diberi wewenang untuk mengelola dan mengatur dana investasi yang dimaksud. 

Dengan demikian, pemilik modal mempercayakan dana atau modal usahanya. Hal ini yang kemudian digunakan manajer investasi sebagai mandat untuk melakukan investasi sesuai tujuan yang sudah disepakati bersama seperti yang sudah tertera pada prospektus reksadana.

Sedangkan, mudharabah merupakan pelimpahan harta dari seseorang atau pihak kepada seseorang atau pihak lain untuk diperjualbelikan kembali sesuai ketentuan. Selanjutnya, hasil dari penjualan tersebut akan dibagi untuk pemilik modal (investor) dan manajer investasi. Hal ini tentu sesuai dengan sejumlah syarat yang sebelumnya sudah berlaku dan disepakati antara kedua pihak tersebut.

Aset-aset Syariah


Aset-aset syariah

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa reksadana sendiri terdiri dari berbagai macam aset keuangan dalam portofolionya. Di antaranya termasuk obligasi, saham dan deposito. Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi supaya aset-aset tersebut sesuai syariat Islam.

Padahal sebagaimana diketahui bahwa deposito merupakan salah satu produk perbankan dan bunga sebagai benefit yang ditawarkan. Sementara obligasi sendiri adalah surat utang. Akan tetapi, ada jenis obligasi dan deposito yang sesuai dengan prinsip syariah, yakni dengan mempergunakan akad sewa-menyewa (ijarah) maupun bagi hasil (mudharabah) sehingga dapat disebut halal.

Soal saham ternyata juga termasuk dalam produk Reksadana yang diperbolehkan dari MUI. Ini sesuai dengan fatwa DSN MUI, No.80/DSN-MUI/III/2011. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya saham dapat dikatakan sebagai produk syariah.

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, perusahaan penerbit saham tidak diperbolehkan menjalankan segala jenis kegiatan yang tidak sejalan sesuai prinsip syariah. Misalnya seperti judi, penipuan, lembaga keuangan ribawi, kemudian memproduksi, mendistribusikan, hingga memperdagangkan minuman dan makanan yang haram, termasuk juga barang dan juga jasa yang dapat merusak moral atau kurang bermanfaat (mudharat).

Selain itu, transaksi jual beli saham juga harus sesuai ajaran Islam. Dimana di dalam transaksi tersebut tidak memiliki unsur judi ataupun tak memiliki alasan jelas, transaksinya menggunakan utang yang berbunga (margin), short selling atau jual dulu baru beli, dan transaksi dengan memanfaatkan informasi dari orang dalam yang dikenal dengan insider trading.

Sebetulnya, ada sejumlah saham contoh yang dinilai sesuai dengan dasar-dasar syariah dan tercantum dalam DES atau Daftar Efek Syariah, JII atau Jakarta Islamic Index, dan ISSI atau Indonesia Sharia Stock Index. Diharapkan, manajer investasi bisa mampu mengelola dan mengatur reksadana syariah sebagaimana prinsip tersebut.

Sederhananya, saham akan diseleksi dalam dua tahap agar bisa masuk dalam penerbitan DES. Yakni tahapan screening berkenaan dengan analisa rasio keuangan dan kegiatan usaha emiten

Selain itu, manajer investasi pun juga dapat melakukan cleansing (pemurnian) jika ditemukan efek yang kehalalannya diragukan. Untuk mekanisme cleansing sendiri disesuaikan dengan peraturan POJK No. 19/POJK.04/2015.

Keunggulan Reksadana Syariah

Sementara itu, satu dari sekian keunggulan yang dimiliki reksadana syariah yakni tak perlu harus belajar mengenai produk investasi di pasar modal lebih dulu. Jika hendak memilih investasi saham syariah tapi tidak memiliki literasi tentang pasar modal, maka saham syariah bisa jadi pilihan yang sangat cocok.

Kamu hanya perlu mempercayakan modal yang dimiliki untuk dikelola manajer investasi dengan pengetahuan mumpuni dan sudah piawai dalam hal pengelolaan investasi. Sehingga bisa lebih cermat dalam menilai perusahaan maupun situasi perekonomian saat ini.

Akan tetapi, kita pun juga harus lebih berhati-hati ketika berinvestasi reksadana saham. Semakin tinggi return atau imbal hasil sejalan dengan tingginya risiko yang harus diwaspadai.

Risiko yang sangat dapat berpengaruh pada kinerja saham baik konvensional maupun syariah ada pada risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih atau NAB per unit. Pasalnya, reksadana saham memakai portofolio yang mayoritasnya berisi saham yang membuat pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit pun mengikuti gerakan saham yang cukup fluktuatif.