DPR: Pemerintah Tak Bisa Pulihkan Sektor Keuangan dengan Cepat

Diposting pada

Anggota Komisi XI DPR-RI Mukhamad Misbakhun mengatakan untuk membangkitkan kinerja sektor keuangan karena pandemi covid-19 tidak bisa dilakukan dengan cepat, melainkan harus dilakukan secara bertahap.

“Menghadapi situasi tekanan kayak gini kan semuanya tidak boleh suddenly (mendadak) dan cepat. Harus diurai satu-satu, karena resourcesnya problemnya bukan di ekonomi tapi di pandemi. Kalau pandeminya tidak diselesaikan maka ekonomi juga tetap menjadi problem,” kata Misbakhun dalam diskusi RUU Sektor Keuangan, Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, memang pandemi covid-19 ini menimbulkan ketidakpastian sosial, ekonomi, dan keuangan. Penanganan melalui pembatasan sosial menyebabkan kontraksi ekonomi dan ancaman ketahanan ekonomi yang pada akhirnya menekan sistem keuangan.

Kinerja sektor usaha merosot, kesejahteraan turun akibat PHK dan menurunnya penghasilan. Selain itu, pandemi juga berdampak pada menurunkan kinerja pinjaman pada industri perbankan, keuangan non bank, dan pasar modal.

Serta terjadinya perpindahan dana pihak ketiga (flight to quality) yang meningkatkan ancaman stabilitas sistem keuangan.

“Inilah yang kalau menurut saya kombinasi permasalahan ini yang belum pernah dihadapi oleh kita sebelumnya makanya kemudian lahir keinginan-keinginan untuk melakukan upaya perbaikan upaya yaitu perbaikan sistem keuangan kita,” ujarnya.

Sehingga mau tidak mau, krisis pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi  semua pihak, bahwa kita menghadapi situasi yang berat. Meskipun sebelumnya kita telah menghadapi berbagai krisis, seperti krisis moneter tahun 1998 dan krisis keuangan global tahun 2008. Namun tetap saja krisis yang disebabkan pandemi covid-19 merupakan hal baru.

Antisipasi

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi memburuknya sektor keuangan dan perbankan, diperlukan langkah antisipatif luar biasa melalui penguatan koordinasi dan penataan antar lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan, pengawasan, dan penyelesaian masalah sektor keuangan khususnya perbankan.

“Penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga antara lain meliputi, pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu, penataan kewenangan BI, OJK, dan LPS yang diberikan mandate sebagai risk minimizer dalam menangani masalah perbankan,” jelasnya.

Dengan demikian, upaya yang sangat luar biasa melalui penguatan koordinasi dan penataan ulang kewenangan kelembagaan sektor keuangan, dimaksudkan melengkapi pengaturan di sektor keuangan secara proyeksi yang telah diinisiasi dalam undang-undang nomor 2 tahun 2020.