Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos

Diposting pada

Setiap pengajuan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking. Entah itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit, BI Checking pasti akan dicek.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking

Agar pengajuan kredit tidak ditolak bank, ada baiknya terlebih dahulu mengenal tentang BI Checking dan cara melihatnya.

Mengenal BI Checking dan Cara Kerjanya


BI Checking yang Bagus Menjamin Lolosnya Pengajuan Kredit

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Perlu diketahui, SID ini adalah sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau mengambil kredit setiap bulan ke BI. Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID-lah yang nantinya diberikan.

Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?


Skor kredit yang disukai bank

Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Perlu diketahui, non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1. Kemudian skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.

BI Checking atau SID Dikelola OJK dan Berganti Nama Jadi SLIK

Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK. Jadi, kamu sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit kamu dengan layanan informasi debitur (IDeb) melalui SLIK. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK ) merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan IDeb.

SLIK memperluas cakupan IDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, kamu diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau NPL.

Cara Meminta BI Checking SID alias IDeb SLIK

Kamu bisa mengecek IDeb melalui layanan SLIK melalui offline atau datang langsung ke kantor OJK. Lokasi kantor OJK persisnya berada di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2. Adapun jam layanan SLIK untuk mendapatkan IDeb di kantor OJK Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat (Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional tutup).

Untuk yang ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK di OJK, perlu perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK bagi individu maupun badan usaha tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun, kamu perlu mengedepankan sikap hati-hati dan waspada terhadap oknum yang melakukan pemungutan dana.
  • Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 20 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan IDeb).
  • Sebaiknya, kamu datang langsung ke tempat sendiri atau tidak diwakilkan untuk melakukan permintaan informasi melalui layanan SLIK. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Namun, jika tidak dapat datang sendiri, kamu tetap bisa menggunakan perwakilan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai Rp6000, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor  bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan. Untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha beserta idetentitas aslinya serta identitas pengurus.

Selain meminta SLIK OJK dengan cara mendatangi langsung ke kantor OJK, kamu juga bisa memintanya melalui online. Permintaan SLIK OJK melalui online ini dibagi berdasarkan kantor OJK  yang dituju, yaitu kantor pusat atau kantor regional.

Jika kantor OJK yang dituju adalah kantor pusat, kamu bisa melakukan permohonan IDeb SLIK OJK  melalui laman SLIK kantor pusat OJK. Adapun tata acara yang perlu diikuti untuk bisa melakukan permohonan IDeb SLIK  OJK  secara online yang dapat dilihat pada tautan ini.

Jika kantor OJK yang dituju merupakan kantor regional, kamu bisa melakukan permohonan IDeb SLIK  OJK  melalui laman online yang berada pada daftar ini. Adapun tata acara yang perlu diikuti untuk bisa melakukan permohonan IDeb SLIK  OJK  secara online di kantor regional yang dapat dilihat pada tautan ini.

Dokumen untuk Meminta IDeb di Kantor OJK


Dokumen untuk Meminta IDeb SLIK di kantor OJK (Sumber: ojk.go.id)

Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur. Layanan SLIK melayani tiga jenis debitur untuk meminta data IDeb, yaitu debitur perseorangan, debitur yang telah meninggal dunia, dan debitur badan usaha.

1. Debitur Perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP  untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  • Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa berupa KTP untuk penerima kuasa WNI dan paspor untuk penerima kuasa WNA.

2. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitu berupa KTP untuk ahli waris WNI dan paspor untuk ahli waris WNA.
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur, seperti akta kematian atau surat keterangan kematian.

3. Debitur Badan Usaha

  • Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus berserta identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha (KTP untuk direktur WNI, paspor untuk direktur WNA).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus badan usaha.
  • Jika dikuasakan, lengkapi dokumen pada poin 1-4 dengan surat kuasa asli dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa berupa KTP untuk penerima kuasa WNi dan paspor untuk penerima kuasa WNA.

Cara Membersihkan BI Checking alias IDeb SLIK


Cara Membersihkan Skor Kredit

Kalau dipikir-pikir, buruknya BI Checking atau katakanlah BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.

Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

Ketiga, dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman

Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

Rata-rata fasilitas pinjaman ataupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB. Adakah dari kredit tersebut yang kamu ambil?

2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

Telatnya membayar cicilan kredit sampai-sampai menunggak adalah akar persoalan kenapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

3. Tahu Batas dalam Gunakan Kartu Kredit

Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah bijaknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Baiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

Menggunakan opsi minimum pembayaran atau minimum payment untuk membayar tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Asalkan siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Bagaimana bisa? Tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Kalau tidak butuh, buat apa diambil? Apalagi jauh dari kemampuan bayar? Yang ada malah menciptakan masalah kredit macet alias gagal bayar. Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Atau mesti mengambil kredit Alphard? Sadari sampai batas mana kemampuan bayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai mencetak utang yang banyak.