Apakah Indonesia Dapat Melakukan Redenominasi terhadap Rupiah?

Diposting pada

Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, sejak tahun 2020 telah diusulkan oleh pemerintah untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Bagaimana perkembangannya?

Indonesia dipastikan belum melakukan redenominasi terhadap rupiah. Bila ada kabar yang menyatakan sebaliknya dipastikan hoax. Seperti yang baru-baru ini, beredar di media sosial uang kertas baru bergambar setengah badan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Info liar tersebut langsung dibantah oleh Bank Indonesia (BI). BI menegaskan hingga saat ini belum ada rupiah baru yang sudah diredenominasi.
Redenominasi adalah perubahan mata uang melalui pengurangan nominal uang yang tertera dalam mata uang yang beredar di masyarakat tanpa merubah nilai dari uang tersebut. 

Pengurangan nominal mata uang diiringi dengan pengurangan penyebutan nominal harga barang dan jasa pula. Sebagai contoh, mata uang seribu rupiah (Rp1.000,-) masih bernilai sama, yaitu seribu, namun hanya dengan disebut sebagai satu rupiah (Rp1,-).  

Memang rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi atau Rp 1.000 jadi Rp 1 sudah digulirkan sejak 2020 lalu. Pemerintah bahkan telah mengusulkan untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

Menurut Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran menyampaikan bahwa untuk melakukan redenominasi, selain kondisi makro ekonomi dalam negeri harus dalam keadaan stabil, hal serupa juga dengan kondisi sosial politik. Seiring dengan selesainya masa Pemilu, Bank Indonesia (BI) pun menilai Indonesia sudah siap untuk merealisasikan wacana redenominasi tersebut. Redenominasi rupiah menentukan salah satu kewenangan BI dalam rangka mengatur dan menjaga keselarasan sistem pembayaran di Indonesia.

Sebelumnya RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Saat itu Sri Mulyani menjelaskan beberapa alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan. 

Misalnya untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Lalu untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.

Jadi redemonasi belum bisa dijalankan di Indonesia karena menunggu ekonomi di Indonesia stabil. seperti pada tujuannya, redenominasi adalah sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran. Sukses redenominasi hanya bisa dilakukan pada saat inflasi dan ekspektasi inflasi stabil dan rendah. Intinya adalah penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak bagi ekonomi.